Hukum Adopsi Anak dalam Islam
1. Nasab anak tidak dapat diubah
Islam menjelaskan bahwa nasab seorang anak adalah hak ayah kandungnya.
Oleh karena itu Islam melarang orangtua angkat memberi nama anak angkat dengan nama orangtua angkatnya.
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS al Ahzaab:4)
Begitu pun dalam penulisan di akte, nama anak angkat semestinya tetap menggunakan nama orangtua kandungnya.
2. Hak waris anak angkat
Dalam Islam anak angkat juga tidak termasuk dalam ahli waris, sehingga tidak berhak atas harta warisan orangtua angkatnya.
Meskipun begitu, Islam memberikan jalan tengah berupa pemberian hibah atau wasiat harta untuk anak angkat yang jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah warisan.
3. Batas kemahroman dengan anak angkat
Meskipun anak angkat sudah diasuh sejak bayi namun tetap bukan mahrom dengan orangtuanya sehingga ada batasan aurat yang boleh dilihat.
4. Perwalian nikah
Jika anak angkat akan melangsungkan pernikahan, maka hak perwalian tetap pada ayah kandungnya, kakek atau saudara laki-laki.
5. Hukum menikahi mantan istri anak angkat
Anak angkat berbeda dengan anak kandung sehingga mantan istri anak angkat halal untuk dinikahi, berbeda dengan kebiasaan pada zaman jahiliyah.
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isteri-isterinya (menceraikannya). Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi”( QS al-Ahzaab:37)
Ayat ini turun karena perkara yang terjadi antara Zaid bin Haritsah (anak angkat Rasulullah) menceraikan istrinya yaitu Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha.
Telah terlintas dalam hati Rasulullah SAW bahwa jika Zaid menceraikannya maka beliau (Rasullullah SAW) akan menikahinya.
6. Mengadopsi anak berarti mendidik dan merawat
Mengambil anak adopsi berarti mengambil alih tanggung jawab mendidik, merawat dan melindungi dan memenuhi kebutuhannya.
7. Pahala bagi orangtua angkat
“Saya akan bersama orang yang menanggung anak yatim seperti ini, sambil Ia menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah, lalu Ia renggangkan keduanya.” (HR. Bukhari Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dari hadits tersebut bisa dilihat bahwa Islam sangat memuliakan mereka yang mau mengadopsi dan merawat anak yatim, miskin dan terlantar.
Pahala akan terus mengalir untuk orangtua angkat yang memperlakukan anak dengan baik.
Ditulis oleh : Damar Aisyah – Tim penulis Mommy 101 disadur dari berbagai sumber
Sumber
- Uin Jakarta. Adopsi Menurut Hukum Islam. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/18535/1/HUSNUL%20AULIA-FSH.pdf (diakses tanggal 1 November 2021)

