Adopsi

Prosedur Adopsi Anak di Indonesia | Cara, Syarat, Tempat dan Hukum

Ulasan lengkap prosedur adopsi anak di Indonesia. Ketahui cara, tempat dan prosedur adopsi anak, disini.

Berikut dasar hukum, prinsip dan jenis adopsi anak, tempat serta prosedur adopsi anak yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk memulai proses adopsi.

Dasar Hukum Adopsi Anak di Indonesia

  1. Undang-undang nomor 35 Tahun tentang Perlindungan Anak.
  2. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  4. Peratuan Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.

Prinsip Adopsi Anak

  • Adopsi anak dilakukan dengan motivasi kepentingan terbaik bagi anak. Dilakukan berdasarkan adat dan hukum setempat.
  • Adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya.
  • Calon orangtua harus seagama dengan calon anak angkat.
  • Khusus untuk anak yang asal-usulnya tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan mayoritas agama penduduk tepat anak ditemukan.

Jenis Adopsi Anak

1. Adopsi anak antar warga negara Indonesia adalah pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara Indonesia (Domestic Adoption)

Adopsi anak antar warga negara Indonesia terbagi menjadi empat yaitu:

  • Adopsi anak antar warga negara Indonesia melalui lembaga/ yayasan
  • Adopsi anak menurut hukum adat
  • Adopsi anak secara langsung melalui keluarga
  • Adopsi anak oleh orang tua tunggal.

2. Adopsi anak antar warga negara Indonesia dengan warga negara adalah pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing, atau sebaliknya.

Tempat Adopsi Anak

  1. Adopsi anak secara langsung kepada keluarga anak (Private Adoption)
  2. Adopsi anak melalui yayasan, lembaga sosial, panti asuhan.
  3. Adopsi anak melalui agensi.

Prosedur Adopsi Anak

1. Memenuhi persyaratan adopsi anak

  • Belum berusia 18 tahun dengan kriteria sebagai berikut:
  • Anak berusia di bawah 6 tahun merupakan prioritas utama.
  • Anak berusia 6-12 tahun hanya jika mendesak.
  • Anak berusia 12-18 tahun jika memerlukan perlindungan khusus.
  • Anak terlantar atau ditelantarkan.
  • Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan.
  • Anak yang memerlukan perlindungan khusus.

2. Memenuhi persyaratan calon orang tua angkat

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berumur antara 30 – 55 tahun.
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan.
  • Usia pernikahan minimal 5 (lima) tahun.
  • Bukan pasangan sejenis.
  • Tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak.
  • Mampu secara ekonomi dan sosial.
  • Memperoleh persetujuan dari anak dan izin tertulis dari orangtua atau wali anak.
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak.
  • Mendapat laporan sosial dari pekerja sosial wilayah setempat
  • Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan.
  • Memperoleh izin menteri dan atau kepala instansi sosial.

3. Calon orang tua mengajukan surat permohonan pengangkatan anak.

  • Jika adopsi dilakukan antara orang tua WNI dengan WNI dan WNI single parent maka surat permohonan dikirimkan ke Dinas Sosial (DINSOS).
  • Jika adopsi antara WNI dengan WNA maka surat permohonan pengangkatan anak diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos)

4. Pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan oleh Dinsos dan Kemensos

  • Setelah surat permohnan pengangkatan anak diterima, Dinsos dan Kemensos akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
  • Tim Tippa yang dibentuk Dinsos akan diketuai Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.
  • Sedang Tim Tippa bentukan Kemensos akan diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial yang beranggotakan dari Kemenlu, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkes dan Polri.

5. Dialog antara calon orang tua dengan Peksos

  • Tim Tippa akan mengirimkan Peksos ke rumah calon orang tua untuk berdialog dengan calon orang tua dan melihat segala aspek kelayakan untuk mendapatkan hak asuh.
  • Tim Tippa akan datang sebanyak 2 kali dalam 6 bulan ke rumah calon orang tua.
  • Setelah melakukan pengecekan, Peksos akan memberikan laporan hasil pengecekan kepada Tim Tippa.

6. Calon Orangtua melengkapi persyaratan dokumen pengangkatan anak

Setelah mendapatkan laporan sosial dari Peksos, Tim Tippa akan meminta orangtua melengkapi dokumen pengangkatan anak, yang meliputi:

  • Bukti pernikahan yang sah (minimal 5 tahun).
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau suart keterangan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hukum.
  • Surat keterangan penghasilan

Persyaratan dokumen pengangkatan anak yang disebutkan di atas merupakan dokumen utama. Beberapa lembaga sosial seperti panti asuhan juga mensyaratkan dokumen tambahan seperti surat pernyataan jaminan kesehatan dan pendidikan, surat pernyataan penunjukan wali nikah apabila anak angkat perempuan, dan sebagainya.

7. Menunggu hasil pemeriksaan dokumen

  • Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Mensos atas rekomendasi dari Tim Tippa akan mengeluarkan surat surat rekomendasi izin pengangkatan anak.
  • Setelah surat rekomendasi terbit, calon orangtua asuh akan mendapatkan hak asuh sementara selama 6 bulan. Jika hasilnya baik pengadilan akan membuat penetapan pengangkatan anak.

8. Calon Orangtua Asuh mengajukan permohonan pengesahan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri didampingi oleh Peksos.

9. Menghadiri sidang pengangkatan anak didampingi Peksos.

10. Orangtua asuh menerima Surat Keputusan Pengadilan Negeri. Sedangkan Peksos menerima Surat Keputusan Pengangkatan Anak.

Prosedur adopsi anak memang membutuhkan wkatu. Untuk itu, sebaiknya calon orangtua mendapatkan informasi yang jelas sejak awal proses adopsi agar bisa melakukan persiapan matang.

Ditulis oleh : Damar Aisyah – Tim penulis Mommy 101 disadur dari berbagai sumber

Komentar

TestiMommy

Slide Image
Slide Image
Slide Image
Slide Image
Slide Image

Rentang kelahiran kedua yang cukup jauh, membuat saya sedikit lupa beberapa hal tentang parenting dan pengasuhan bayi. Informasi di website Mommy101 sangat membantu saya mengingat lagi semuanya. Terima kasih.

Eva, Mommy Lubna & Fadlan

New mom, young mom, senior mom, semua mommy wajib punya buku ini karena isinya sangat informatif, menarik, jelas dan padat, tidak ada lagi bingung-bingung soal perawatan bayi yaa moms.

Irsalina, mommy Aubrey dan Arsyila

Sebuah referensi terpercaya untuk ibu dan calon ibu. Sangat bermanfaat untuk panduan sehari-hari.

Mommy Fivi

Di Mommy 101 dari info yg basic sampe yg advanced ada semuah, bener-bener helpful buat first timer Mommy kaya aku. Sempet lupa minum folat acid, untung baca Mommy 101 jadi langsung gercep ambil n telen biar babyku tumbuh sehat. Makasi Mommy 101!

Jessica, Hamil 2 Bulan

Senang ketemu website Mommy101 yang lengkap banget infomasinya. Penyampaiannya ringan, menarik, dan mudah dipahami. Tapi tentu dengan sumber-sumber yang credible (bisa check di refrensinya). Thank you Mommy 101 for making our parenting tasks so much easier.

Sarah, Mommy Shifa